Senin 03 Oct 2011 20:06 WIB

Busyro: Silakan Bubarkan KPK, tak Masalah Kok!

Rep: Mansyur Faqih/ Red: Chairul Akhmad
Ketua KPK Busyro Muqoddas.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ketua KPK Busyro Muqoddas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Busyro Muqoddas, mempersilakan DPR untuk membubarkan KPK jika memang itu menjadi amanah rakyat.

Menurutnya, ia tidak merasa terganggu dengan pernyataan yang meminta pembubaran KPK. "Kami tidak merasa terganggu, kami jalan-jalan saja. Enjoy melaksanakan tugas kami," ungkapnya di sela rapat konsultasi dengan DPR, di Jakarta, Senin (3/10).

Pernyataan ini dipicu oleh komentar Wakil Ketua Komisi III, Fachri Hamzah, yang mengaku mengeluarkan komentar pembubaran KPK di beberapa media. "Karena saya tidak percaya pekerjaan institusi super body dalam demokrasi. Itu keyakinan akademik saya. Bahwa tidak boleh ada institusi super body di dalam demokrasi," ujarnya.

Bagi Fachri, sistem kerja demokrasi adalah open system (sistem terbuka). Biasanya, lembaga super body tidak mau diawasi. Itu yang terjadi di KPK. Karena sistemnya tertutup, akhirnya yang membuka institusi lain, termasuk polisi dan jaksa.

"Apa yang kami keluhkan terkait pemanggilan saksi yang kebetulan pimpinan Banggar, ini juga terjadi di polisi dan jaksa. Apa yang kita awasi. Rupanya, kejadiannya dilakukan KPK yang seharusnya mendudukkan persoalan ini sebagai lini ujung pemberantasan korupsi," tambahnya.

Menanggapi hal ini, Busyro mempersilakan Fahri untuk membubarkan KPK lewat Fraksi PKS melalui jalur hukum. KPK, kata Busyro, hanya menjalankan amanat undang-undang. Makanya, tidak ada masalah kalau memang mau dibubarkan.

"Selama KPK masih ada, kami akan bekerja secara sungguh-sungguh dan tidak mungkin diintervensi oleh siapa pun. Mohon dipahami kami tidak punya agenda politik apa pun. Dan mohon dipahami bahwa kami tidak mungkin bisa diintervensi oleh partai politik besar, sedang, atau kumpulan partai kecil," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement