Jumat 30 Sep 2011 18:08 WIB

'Gedung Bundar' Sidik Korupsi Setengah Triliun

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Chairul Akhmad
Gedung JAM Pidsus Kejaksaan Agung di Jakarta.
Foto: Republika/Darmawan
Gedung JAM Pidsus Kejaksaan Agung di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Andhi Nirwanto, mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk kasus dugaan korupsi pada pelaksanaan pekerjaan pengadaan alat bantu belajar mengajar pendidikan dokter atau dokter spesialis.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, mengungkapkan surat tersebut ditandatangani pada 26 September 2011.

"Itu di badan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia Kementerian Kesehatan RI tahun 2010, berdasarkan Sprint: 122/f.2/fd.1/9/2011, tertanggal 26 September 2011," ungkapnya saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (30/9).

Namun Noor mengatakan penyidik belum melakukan penetapan tersangka. Menurutnya, proyek tersebut bernilai hampir setengah triliun. Tepatnya, Rp 417,7 miliar. "Pemeriksaan akan dilakukan penyidik 'Gedung Bundar' (JAM Pidsus) dalam waktu dekat," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement