Jumat 30 Sep 2011 18:02 WIB

KPK Belum Terima Laporan dari PPATK

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Chairul Akhmad
Sejumlah pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Kemenakertrans oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (20/9).
Foto: Republika/Imam Budi Utomo
Sejumlah pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Kemenakertrans oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (20/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku hingga saat ini belum menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR.

"Belum, kita belum terima," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jumat (30/9).

Namun demikian, Johan mengatakan pihaknya terus bekerjasama dengan PPATK terkait dengan transaksi mencurigakan yang dimiliki oleh pejabat negara. Kerjasama itu bisa dengan PPATK yang melaporkan ke KPK atau KPK yang meminta ke PPATK.

Sebelumnya, diberitakan bahwa PPATK menyerahkan 21 transaksi mencurigakan seorang anggota Banggar kepada DPR. Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, mengungkapkan fakta tersebut.

Namun hingga kini belum dibuka siapa anggota Banggar yang dimaksud. Anggota Banggar yang tengah diperiksa BK DPR, Wa Ode Nurhayati, pun geram dan menantang pimpinan DPR membukanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement