REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Selain Malaysia, negara tetangga Singapura juga merupakan salah satu tujuan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang ingin bekerja diluar negeri.
"Keberadaan TKI di Singapura disadari bermanfaat bagi kedua Negara. Oleh karena itu, penempatan TKI ke Singapura ini sudah sepatutnya menjadi komitmen kedua negara untuk senantiasa meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan TKI," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dalam sambutannya saat peluncuran Buku foto Migrant worker di TIM, Jakarta, Kamis.
Pemerintah Indonesia, disebut Muhaimin, akan terus mengupayakan adanya Nota Kesepakatan Bersama (Memorandum of Understanding/MoU) penempatan dan perlindungan TKI ke Singapura untuk memberikan perlindungan yang lebih besar bagi kepentingan TKI.
Nota kesepahaman itu terutama penting saat ini karena pemerintah Singapura membuka kesempatan kerja lebih luas di sektor formal bagi TKI yang jumlahnya seluruhnya mencapai puluhan ribu lowongan pekerjaan.
"Melalui pendekatan kita, sebagaimana informasi melalui MOM (Ministry of Manpower) Singapura, bahwa akan ada penciptaan lapangan pekerjaan di sektor formal yang cukup banyak akibat pertumbuhan investasi dan sektor riil yang meningkat beberapa tahun ke depan," kata Muhaimin.
Atase Tenaga Kerja Indonesia di Singapura telah memberikan laporan bahwa Singapura membuka beberapa lowongan pekerjaan di beberapa sektor formal yang bisa diisi oleh TKI antara lain di bidang elektronik, manufaktur, design produksi manufaktur, teknikal dan aeronautikal engineering, biomedical, ahli teknologi lingkungan, energi dan air,
Selain itu, tersedia pula lowongan pekerjaan di bidang jasa pariwisata, mulai food and beverage, retail, hospitality dansecurity sectors.
Sedangkan di bidang kesehatan tersedia lowongan kerja formal sebagai perawat, ahli parmasi, dan healthcare professionals dan perawat anak. "Pokoknya kita terus mengupayakan berbagai cara agar TKI kita tidak hanya memasuki ruang informal. Kita harus memperbanyak lowongan-lowongan pekerjaan formal di negera-negara penempatan. Pekerjaan di sektor formal merupakan salah satu solusi untuk meningkatkan kesejahteraan TKI kita di luar negeri," Kata Menakertrans.
Sebelumnya, pada periode April 2007-April 2010 , sebanyak 634.892 orang TKI bekerja di Singapura sebagai PLRT. Sejumlah perbaikan dilakukan Kemenakertrans untuk meningkatkan perlindungan para TKI antara lain menata ulang pelaksanaan penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), sarana kesehatan, lembaga perbankan, Balai Latihan Kerja Luar Negeri PPTKIS, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).