REPUBLIKA.CO.ID,SERANG--Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan sekitar 10 lembaga yang menerima dana hibah dari Gubernur Banten yang diduga merupakan lembaga fiktif. Peneliti Senior ICW Abdullah Dahlan di Serang, Kamis, mengatakan, berdasarkan hasil uji petik ke lembaga penerima dana hibah dari Provinsi Banten yang berada di wilayah Serang dan Tangerang, menemukan sekitar 10 lembaga fiktif karena kepengurusannya tidak jelas, setelah pihaknya memverifikasi ke alamat lembaga penerima dana hibah tersebut.
"Dari 10 lembaga yang diduga fiktif itu nilai bantuannya sekitar Rp4,5 miliar. Datanya sudah kami laporkan ke KPK" kata Abdullah Dahlan usai diskusi "Korupsi Politik Dalam Pilkada" yang diselenggarakan Forum Diskusi Wartawan Provinsi Banten.
Ia mengatakan, uji petik yang dilakukan kepada lembaga penerima dana hibah Provinsi Banten yang dianggarkan dalam APBD Banten 2011 sebesar Rp340 miliar itu, baru sebagian kecil atau hanya 30 persen dari keseluruhan lembaga penerima.
Pihaknya menilai pendistribusian dana hibah tersebut kepada kelompok penerima seperti ormas, organisasi kewanitaan dan kepemudaan, banyak menyalahi ketentuan pemberian dana hibah dan bantuan sosial tersebut, sebagaimana diatur dalam PP No. 58 Tahun 2005 atau Permendagri No. 32 Tahun 2011 juga Permendagri No 13/2006.
Di antara ketentuan lembaga penerima dana hibah dan bantuan sosial tersebut diantaranya struktur organisasi dan kepengurusannya jelas, alamatnya jelas dan sudah berdiri minimal tiga tahun serta terdaftar di Pengadilan. "Atas temuan hasil uji petik itu, kami sudah melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (28/9) kemarin, dan KPK merespon baik laporan kami," kata Abdullah Dahlan didampingi Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Ade Irawan.
Selain itu, kata Dahlan, dugaan pelanggaran dalam pendistribusian dana hibah dan bantuan sosial tersebut diantaranya banyak lembaga yang beralamat sama, adanya penyaluran dana hibah kepada lembaga-lembaga yang memiliki apiliasi kepada keluarga yang memberikan dana hibah serta kepada partai politik yang berkaitan dengan pemberi hibah, kemudian ada lembaga yang hanya menerima sebagian dari dana yang diberikan.
"Jumlah dana hibah yang disalurkan ke lembaga yang diduga alamatnya sama dan diduga adanya konflik kepentingan politik nilainya sekitar Rp28,9 miliar. Ada sekitar enam organisasi alamatnya sama," katanya.
Sementara itu menanggapi pernyataan yang disampaikan ICW tersebut, Asisten Daerah Bidang Kesejahteraan Masyarakat (Asda III) Provinsi Banten Zaenal Mutaqin membantah sebagian lembaga penerima hibah tersebut fiktif, karena lembaga tersebut sebelumnya sudah menyampaikan pengajuan atau proposal dan dananya disalurkan melalui rekening.
"Tidak mungkin lembaga itu fiktif karena dana itu ditransfer melalui rekening yang sudah pasti ada pemiliknya, mereka juga ada proposalnya, ada alamatnya jelas. Saya kira tuduhan dan pelaporan ICW itu tidak berdasar," kata Zaenal Mutaqin.
Ia mengatakan, penyaluran dana hibah dan bantuan sosial tersebut sudah mengacu kepada ketentuan Permendagri No 13 Tahun 2006, bukan berdasarkan Permendagri No 32 Tahun 2012. Sebab Permendagri tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD No 32 Tahun 2011 bisa dilaksanakan untuk Tahun 2012.