Rabu 28 Sep 2011 16:50 WIB

KPK Periksa Menakertrans dan Menkeu Terkait Penyusunan Anggaran PPIDT

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan untuk memeriksa dua menteri terkait kasus suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tertinggal (PPIDT). Dua menteri tersebut adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar dan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowadjojo. 

Menurut Ketua KPK, Busyro Muqoddas, mereka berdua dipanggil untuk dimintai keterangan soal mekanisme pembuatan anggaran proyek PPIDT tersebut. Pihaknya belum mau berspekulasi bahwa mereka berdua ikut terlibat dalam kasus proyek yang terindikasi terjadi tindak pidana korupsi tersebut. 

"Ya bertahap, kita periksa dulu. Baru nanti setelah diperiksa kita harapkan ada informasi apakah ada unsur tindak pidana korupsi apa tidak dalam penyusunan anggarannya," kata Busyro usai menjadi pembicara sebuah seminar tentang pemberantasan korupsi di Fakultas Hukum Universitas Trisaksti, Jakarta, Rabu (28/9). 

Selain itu, Busyro juga tidak mau menjelaskan apakah pemanggilan itu lantaran Kemenakertrans dan Kemenkeu menyalahi prosedur pembuatan anggaran proyek PPIDT dengan melewati Komisi IX DPR RI dan langsung berkoordinasi dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Menurutnya, semua itu akan terjawab setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan. Seperti diketahui, Kemenkeu memiliki peran vital dalam program senilai Rp 500 miliar yang dinodai praktek suap ini. 

Salah satu unsur Kemenkeu yang memiliki peran dalam program ini adalah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu. Perihal keterlibatan pejabat di DItjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu sendiir pernah diungkapkan oleh kubu tersangka I Nyoman Suisnaya. 

Menurut kubu I Nyoman, mereka ikut terlibat dalam pembahasan APBN terkait program tersebut."Iya, pejabat Ditjen? Perimbangan Kemenkeulah yang aktif membahas APBN. Sebelum itu diteken Menkeu ," ujar Kuasa Hukum Nyoman, Bachtiar Sitanggang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/9). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement