Rabu 28 Sep 2011 16:20 WIB

Perpres Ganti Rugi Lumpur Sidoarjo Ditandatangani

Rep: Teguh Firmansyah/ Red: Siwi Tri Puji B
Warga korban lumpur Lapindo
Foto: Antara
Warga korban lumpur Lapindo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kabar baik buat korban lumpur Lapido. Presiden telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang penyelesaian ganti rugi sumur Lapindo buat sembilan (9) rukun tetangga (RT).  Dengan terbitnya Perpres tersebut diharapkan ganti rugi dapat segera sepenuhnya terbayarkan.

"Sudah ditandatangani kemarin dan sekarang tinggal menunggu nomornya," kata Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto di komplek Istana, Rabu (28/9).

Djoko menjelaskan Perpres itu memasukan sembilan RT yang sebelumnya tidak masuk dalam peta terdampak.

Kesembilan RT itu berada di tiga desa yakni Siring Barat, Jatirejo Barat, dan Mindi.

Melalui Perpres itu ganti rugi akan terbayarkan dengan alokasi dalam APBN-P 2011. Pembayaran diharapkan diselesaikan pada awal 2012 mendatang

Kemudian menyangkut beberapa RT yang tidak masuk dalam peta terdampak lumpur Lapindo sekarang, Djoko menilai ganti rugi bisa dilakukan dengan menerbitkan Perpres baru. "Kalau masih ada diluar 9 RT akan kita masukan semua ke dalam Perpres yang baru," katanya. Sementara itu Lapindo sendiri untuk tahun 2011 telah membayarkan sejumlah ganti rugi kepada para korban.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement