Jumat 23 Sep 2011 16:44 WIB

Ketua MA: Ketua Kamar Sudah Ditetapkan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan ketua masing-masing kamar di institusi hukum tersebut. "Untuk ketua Kamar perdata Pak Mappong (Wakil Ketua MA Abdul Kadir Mappong), Pidana Joko Sarwoko, Agama Ahmad Kamil, TUN (Tata Usaha Negara) Pak Paulus (Prof Dr Paulus E Lotulung SH) militer Pak Imron (HM Imron Anwari)," kata Harifin, saat ditemui wartawan usai Salat Jumat di Jakarta.

Menurut dia, penetapan ketua kamar ini didasarkan pada tingkat jabatan struktural tertinggi di setiap kamar. "Jika dalam kamar itu ada wakil ketua MA otomatis jadi ketua kamar dan saya masih 10 tahun lagi maka jadi ketua kamar. Karena saya tahun depan pensiun jadi saya tidak menjadi ketua kamar," jelas Harifin.

Dia menjelaskan bahwa secara psikologis pihaknya tidak bisa memilih ketua muda jika di kamar tersebut ada pejabat struktural yang lebih tinggi.

"Secara psikologis tidak mungkin kan ketua kamar yang jabatannya lebih rendah menyuruh hakim yang jabatannya lebih tinggi darinya untuk segera menyelesaikan kasusnya," kata Harifin. Dia juga mengungkapkan bahwa sistem kamar ini telah diresmikan pada 19 September 2011 dan akan berlaku efektif pada 1 Oktober 2011.

Harifin juga mengungkapkan bahwa untuk saat ini pihaknya sedang melakukan pembentukan majelis untuk menangani perkara yang ditangani di setiap kamar. Dia juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kendala untuk menerapkan sistem kamar ini. "Saya minta doa restu masyarakat terhadap peberlakuan sistem kamar ini," katanya.

Dalam pemberitaan sebelumnya Harifin meresmikan keputusan diberlakukannya penerapan sistem kamar yang diatur dalam SK Ketua MA Nomor 142/KMA/IX/2011. "Surat keputusan ini melampirkan pula surat penunjukan hakim kamar dan tata cara pelaksanannya," kata Harifin, dalam pidato sambutan pada Rakernas 2011 MA, di Jakarta, Senin.

Dia mengakui bahwa pemberlakuan sistem kamar ini mengesampingkan kemerdekaan hakim untuk menghindari disparitas putusan demi kepentingan publik. Dengan diberlakukannya sistem kamar, lanjut Harifin, akan dilakukan penyesuaian administrasi dan pendaftaran perkara.

Diharapkan dengan sistem ini, perbedaan putusan seperti yang dialami Prita Mulyasari tidak terulang, dimana perkara perdata Prita Mulyasari tidak bersalah, namun di perkara pidana malah bersalah. "Sistem kamar ini lahir dari pemikiran dan pembicaraan panjang, dengan pemangku kepentingan internal dan eksternal, baik dalam maupun luar negeri. Semuanya ditujukan supaya bisa diimplementasikan lebih baik," kata Harifin.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement