REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengimbau kepada publik agar mengikuti terus proses peradilan kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah.
Tidak adanya pengawasan terhadap proses hukum para tersangka koruptor, bisa mengantarkan pelaku kejahatan luar biasa itu untuk lepas dari jeruji besi.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, hukuman berat harus diberikan kepada para koruptor yang terbukti bersalah agar Indonesia bisa terbebas dari budaya korupsi. Jika tidak, budaya koruptif bakal terus mengancam kedaulatan negara dan keadilan sosial masyarakat.
Secara khusus MAKI menyoroti proses persidangan tersangka koruptor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat. Pengadilan Tipikor Bandung mempunyai catatan kelam lantaran memberikan vonis bebas dua kepala daerah yang menjadi terdakwa, yaitu Bupati Subang nonaktif Eep Hidayat dan Wakil Wali Kota Bogor Ahmad Ru’yat.
“Ini catatan buruk, Pengadilan Tipikor malah membebaskan terdakwa korupsi,” kata Boyamin melalui rilis yang diterima //Republika//, Jumat (23/9).
Atas dasar catatan tersebut, Boyamin meminta publik mengawal proses pengadilan yang sedang dijalani Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Muhammad. “Para koruptor harus diganjar hukuman seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera.”
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus Mochtar Mohammad, Ketut Sumedana, berharap hakim menjatuhi hukuman kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan JPU, yakni 12 tahun penjara.
“Proses peradilan dan dakwaan sudah benar semua, bukti-bukti yang diberikan pun sudah kuat, kami berharap hukuman sesuai tuntutan,” ujar Ketut usai pembacaan replik di PN Tipikor Bandung, Kamis (22/9).
Menanggapi kemungkinan putusan vonis bebas seperti yang dialami dua kepala daerah yang sebelumnya disidang di tempat yang sama, Ketut meyakini hal itu tidak akan terjadi. Dengan dakwaan kumulatif, JPU optimistis terdakwa akan terjerat hukuman penjara.
Mochtar Muhammad didakwa melakukan empat kasus korupsi dana APBD Kota Bekasi Tahun 2009 - 2010. Akibatnya, Mochtar dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan atau Pasal 5 ayat (1) atau pasal 12 huruf e atau pasal 13 jo pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juga pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Dalam pembelaannya, Mochtar mengatakan dakwaan dan tuntutan dari JPU mengada-ada dan kabur. Ia menilai JPU mendakwa dan menuntut berdasarkan asumsi yang menghilangkan fakta di persidangan. Menurut Mochtar, seharusnya pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD/kantor dinas). “Kenapa saya yang didakwa dan dituntut?” kata Mochtar.