Kamis 22 Sep 2011 17:30 WIB

KPK Pertimbangkan Banding Putusan Terdakwa Kasus Suap Sesmenpora

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Dua orang terdakwa kasus suap Sesmenpora , Mindo Rosalina Manullang dan Mohamad El Idris t, Rabu (22/9), telah divonis bersalah oleh KPK.  Tim Jaksa Penuntut  Umum  (JPU) KPK masih mempelajari putusan majelis hakim itu untuk mengajukan banding.“Tim JPU saat ini tengah mempelajari putusan itu apakah akan banding atau menerimanya,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Kamis (22/9).

Johan mengatakan, tim JPU diberi waktu oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk mempelajari putusan itu selama satu minggu dari putusan yang dibacakan Rabu (21/9) kemarin. Jika waktunya sudah tiba, tim JPU akan memutuskan apakah mengajukan banding atau menerima putusan itu.

Terpisah, Ketua KPK Busyro Muqqodas berpandangan putusan hakim untuk perkara korupsi termasuk kasus suap Sesmenpora cenderung melunak. "Secara umum putusan-putusan hakim untuk perkara korupsi, akhir-akhir ini merendah, seakan tidak mencerminkan ideologi hukuman," ucap Busyro saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (22/9).

Sekalipun tidak bisa mengomentari vonis Rosalina, Busyro meminta apapun putusan hakim harus tetap dihormati. Tetapi Busyro mengingatkan, dalam membuat putusan perkara korupsi, hakim harus memahami bahwa upaya korupsi merupakan realitas yang melaratkan rakyat dan merontokan wibawa dan integritas bangsa.

Seperti diketahui,  Pengadilan Tipikor, Rabu (21/9), menjatuhi vonis bersalah terhadap dua orang terdakwa kasus suap Sesmenpora. Yaitu, Mindo Rosalina Manulang dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dan Mohamad El IDris 2 tahun penjara. Keduanya juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement