Kamis 22 Sep 2011 15:04 WIB

Pengamat: Andi Mallarangeng Sangat Mungkin Jadi Tersangka

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Mallarangeng, dinilai punya potensi untuk menjadi tersangka dalam kasus suap Wisma Atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang , seperti yang diungkapkan praktisi hukum Johnson Panjaitan.

"Andi Mallarangeng potensial untuk menjadi tersangka. Tetapi ya itu tergantung sikap jaksanya," kata Johnson setelah menghadiri diskusi dan bedah buku "Testimoni Antasari Azhar untuk Hukum dan Keadilan" di Rumah Perubahan, Jakarta, Kamis (22/9).

Menanggapi kesaksian Andi untuk terdakwa kasus suap wisma atlet SEA Games, mantan Sekretaris Menpora Wafid Muharam pada Rabu (21/9) di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Johnson menilai sikap jaksa tidak tajam. "Terlihat dari pertanyaan-pertanyaan jaksa," katanya.

Menurut dia, jaksa seharusnya menunjukkan ketajaman agar rasa kepercayaan masyarakat meningkat, paling tidak itu bisa menjadi titik terang dari pertanyaan-pertanyaan jaksa.

"Kalau sudah menyangkut masalah penguasa, jaksa sepertinya menjadi tidak tajam. Begitu juga dengan KPK yang juga bersikap tidak tajam. Padahal kapasitas dan kualitas KPK sudah bagus, baik di dalam atau di luar sidang," ujarnya.

Dia menambahkan, bukan hanya menyangkut jaksa tetapi juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena menurut Johnson , KPK sebagai pihak yang menyidik dan menuntut seharusnya juga bersikap tajam.

"Rakyat menunggu apakah menterinya ini terlibat atau tidak," kata Johnson. Ia menilai pembangunan Wisma Atlet merupakan proyek besar. Selain itu, proyek tersebut juga menyangkut nama besar bangsa karena akan digunakan untuk acara SEA Games.

"Panitianya saja bertanggung jawab langsung kepada Presiden, apalagi proyeknya. Jadi kemungkinan besar menterinya mengetahui dan terlibat," ujarnya "Tetapi pertanyaannya, apakah ada bukti? apakah ini berhenti hanya Sekretaris Menpora?."

Selain itu, Johnson juga menyoroti sikap hakim pada sidang pada Rabu . Kalau jaksanya itu tidak aktif, maka paling tidak hakimnya yang harus aktif , katanya. Dia juga mengatakan KPK harus berhati-hati karena sudah masuk periode kedua. Jika sebelumnya KPK dinilai tebang pilih kasus, jangan sampai nanti KPK dianggap melakukan pengendapan kasus.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement