Selasa 20 Sep 2011 07:52 WIB

Tiga Calon Hakim Agung Jalani Uji Kepatutan dan Kelayakan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi III DPR RI akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 18 orang calon hakim agung, selama sepekan sejak 20 sampai 27 September 2011.

Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman mengatakan, uji kelayakan dilakukan Komisi III DPR RI dengan cara meminta para calon menyampaikan pandangannya mengenai tugas dan peran hakim agung serta wawasannya terhadap aturan perundangan.

"Selanjutnya, anggota Komisi III akan mengajukan pertanyaan untuk mendalami lebih jauh, pandangan, wawasan, dan kemampuan calon hakim agung, untuk kemudian dipilih yang sesuai dengan kebutuhan Mahkamah Agung," kata Benny K Harman di Gedung MPR/DPR/DPD RI.

Menurut dia, Komisi III DPR RI akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap tiga calon setiap hari dan kepada masing-masing calon selama sekitar tiga jam.

Berdasarkan undian yang telah dilakukan Komisi III DPR, ke-18 calon hakim agung tersebut akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan dengan jadwal sebagai berikut; Selasa (20/9) Husaini, Andi Samsan Nganro, dan I Made Rawa Aryawan; Rabu (21/9) Syarinaldi, Sunarto, Rahmi Mulyati; Kamis (22/9) Burhan Dahlan, Hary Djatmiko, Dewi Kania Sugiharti.

Kemudian, Jumat (23/9) Daming Sunusi, Nurul Elmiyah, Heru Mulyno Ilwan; Senin (26/9) Topane Gayus Lumbuun, Suhadi, Mohammad Yamin Awie; Selasa (27/9) Dudu Duswara Machmudin, Taqwaddin, Iing R Sodikin.

Benny menambahkan, sebelumnya para calon hakim agung tersebut telah menjalani uji pembuatan makalah di ruang kerja Komisi III DPR RI, pada Kamis (15/9). Setiap calon hakim agung, kata dia, diwajibkan membuat makalah sebanyak lima halaman kuarto dengan tulisan spasi 1,5 dalam waktu satu jam.

"Komisi III DPR RI menyiapkan lima topik seputar tugas hakim agung yang dipilih calon setiap dengan cara undian menjelang pelaksanaan uji makalah. Setiap calon hakim agung menulis makalah sesuai tema yang diperolehnya," katanya.

Politisi Partai Demokrat ini menambahkan, tujuan pembuatan makalah agar diketahui kemampuan para calon hakim agung dalam menuangkan gagasan dan pikirannya secara tertulis. "Makalah-makalah tersebut akan dinilai oleh masing-masing anggota Komisi III, yang menjadi salah satu aspek penilaian," katanya.

Menurut Benny, sebelum dilakukan uji kelayakan dan kepatutan, Komisi III DPR RI juga mengundang Ketua Mahkamah Agung untuk memberikan penjelasan mengenai hakim agung seperti apa yang dibutuhkan oleh Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung saat ini, kata dia, menerapkan sistem kamar yakni setiap hakim agung hanya menangani perkara sesuai dengan keahliannya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement