Senin 19 Sep 2011 15:02 WIB

Inilah Pengakuan Michael Manufandu Soal Penangkapan Nazaruddin

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Siwi Tri Puji B
Dubes Kolombia Michael Manufandu
Foto: KBRI Kolombia
Dubes Kolombia Michael Manufandu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Duta Besar Indonesia untuk Kolombia, Michael Menufandu, kembali mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Michael akan menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Komite Etik KPK.

Michael menjelaskan, kedatangannya kali ini atas panggilan Komite Etik KPK. "Saya diundang komite etik untuk memberi penjelasan bukan penyelidikan jadi rapat klarifikasi sesuatu dengan komite etik tentang Nazaruddin," kata Michael sebelum masuk ke kantor KPK, Jakarta, Senin (19/9).

Dalam keterangannya, Michael mengungkapkan bahwa penangkapan Nazaruddin di Kolombia dilakukan oleh Kepolisian Internasional (Interpol). Penyitaan tas serta barang-barang milik bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu karena sebagai buronan dan diharuskan untuk diborgol.

"Saya duta besar RI, staf saya yang ambil barang itu ditinggalkan karena diborgol, saya rapat dengan polisi dan interpol untuk memutuskan karena ini buronan jadi dia harus diborgol," ujarnya.

Pihak Indonesia, kata Michael, tidak ada dalam penangkapan. Kepolisian Indonesia tidak ikut serta menyaksikan penangkapan tersebut. "Banyak polisi di situ, tapi tidak ada polisi Indonesia, orang Indonesia kecuali saya dan staf saya," ujar Michael.

Sebelumnya, Jumat (16/9) pekan lalu, Michael juga diperiksa oleh penyidik KPK. Ia diperiksa terkait dengan proses penangkapan Nazaruddin di Kolombia bulan lalu.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement