Kamis 22 Sep 2011 18:11 WIB

Barang Bukti Raib, Nazaruddin Laporkan Michael Manufandu ke Mabes Polri

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tas hitam milik tersangka kasus korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, yang berisi barang bukti berupa tiga flash disc dan satu CD sampai saat ini belum diketahui keberadaannya. Nazaruddin pun melaporkan mantan Duta Besar Indonesia untuk Kolombia, Michael Manufandu ke Mabes Polri.

"Kami dari tim kuasa hukum Nazaruddin, hari ini (21/9) telah melaporkan secara resmi Michael Manufandu selaku mantan dubes Indonesia untuk Kolombia," kata salah satu kuasa hukum Nazaruddin, Dea Tunggaesti usai membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/9).

Dea menjelaskan saat Nazaruddin ditangkap di Kolombia, Nazaruddin menitipkan sebuah tas hitam berisi empat buah flash disk dan satu keping CD. Namun ternyata dalam gelar perkara yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tiga buah flash disk dan satu CD hilang.

Proses penitipan tas hitam tersebut disaksikan seorang staf kedubes, Agus Prabowo. Dalam laporan tersebut, ia pun mengajukan Agus Prabowo sebagai saksi. Michael Manufandu dilaporkan atas dua pasal yaitu pasal 421 tentang penyalahgunaan kekuasaan juncto pasal 372 tentang penggelapan.

Dalam laporan itu terdapat keterangan dari Michael Manufandu dan Nazaruddin mengenai penitipan tas hitam yang tidak dibantah kedua pihak. Dengan hilangnya barang bukti tersebut, Nazaruddin pun meminta tim kuasa hukumnya melaporkan Michael Manufandu. Laporan itu bernomor 599/IX/Bareskrim tertanggal 21 september 2011.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement