Jumat 16 Sep 2011 15:21 WIB

Michael Manufandu Dicecar KPK Soal Nazaruddin Sebelum Dijemput

Rep: C19/ Red: Djibril Muhammad
Johan Budi
Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Michael Menufandu, mantan Duta Besar (Dubes) RI untuk Kolombia dimintai keterangan seputar proses penangkapan tersangka kasus korupsi pembangunan wisma atlet, Muhammad Nazaruddin oleh polisi lokal di Cartagena, Kolombia, yang kemudian diserahkan kepada interpol, beberapa waktu lalu.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi mengatakan sesuai jadwal, Jumat (16/9), KPK mengagendakan pemeriksaan Michael sebagai saksi atas kasus suap Sesmenpora yang juga terindikasi korupsi pembangunan wisma atlet dengan tersangka Nazaruddin.

Bahkan hingga berita ini diturunkan pemeriksaan terhadap mantan Dubes ini masih berlangsung. Seperti diketahui, ungkap Johan, mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat ini ditangkap interpol di Kolombia.

Sehingga penyidik KPK perlu meminta beberapa keterangan dari Michael seputar proses sebelum Nazaruddin dijemput tim KPK untuk kembali ke tanah air. "Apa saja yang ditanyakan penyidik tidak dapat saya jelaskan secara rinci. Tetapi substansinya seputar proses penangkapan itu," ungkapnya.

Ditanya apakah masalah tas Nazaruddin juga menjadi substansi pertanyaan penyidik, Johan mengatakan, terkait tas tersebut memang diserahkan Michael kepada interpol yang lalu disegel. Selanjutnya barang bukti tersebut diserahkan kepada tim KPK.

Seperti diketahui soal tas Nazaruddin sudah pernah disampaikan kepada publik. Yang menjadi permasalahan apa yang dikatakan Nazaruddin disampaikan kepada media. Bukan kepada KPK. "Dua kali diperiksa saja Nazaruddin tidak mau bicara," imbuhnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement