REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) bersama Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) tidak merekomendasikan anggota Komisi III DPR (nonaktif), Topane Gayus Lumbuun sebagai hakim agung.
"Hari ini kami akan menyampaikan beberapa catatan terhadap para calon hakim agung kepada komisi III DPR dan terkait dengan catatan integritas yang tidak baik dari para calon sesuai catatan koalisi, misalnya Pak Gayus Lumbuun," kata perwakilan dari LeIP, Dimas Prasidi, saat dihubungi ANTARA, di Jakarta, Senin (19/9).
Terkait tidak direkomendasikannya Gayus Lumbuun, lanjut Dimas, karena pertimbangan beberapa hal seperti latar belakang Gayus yang berasal dari kalangan politisi dan sikap politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu yang terkenal temperamental.
"Kami melihat sisi kenegaraan seorang Gayus Lumbuun tidak ada, sehingga tidak cocok untuk menjadi hakim agung," kata Dimas.
Sementara itu, Dimas menambahkan, Koalisi juga sudah memegang beberapa calon yang direkomendasikan, yaitu Sunarto yang berlatar belakang sebagai hakim perdata dan tidak memiliki catatan buruk. Lalu Suhadi dan Rahmi Mulyati, yang keduanya juga merupakan hakim karir.
"Calon hakim agung yang kami rekomedasikan rata-rata berasal dari internal Mahkamah Agung (MA) dan merupakan hakim karir. Kalau yang diluar hakim karir, kami tidak melihat ada nama-nama yang memiliki kredibilitas bagus," tambah Dimas.