REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (19/9), kembali memanggil tersangka kasus suap Sesmenpora, M Nazaruddin.
Namun, Nazaruddin diperiksa bukan untuk kasus yang menjeratnya, melainkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2008.
"(Nazaruddin) dijadwalkan diperiksa Senin (19/9) ini dalam kasus PLTS sebagai saksi untuk tersangka TG (Timas Ginting)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkatnya, Senin (19/9) pagi.
Selain menjadwalkan memeriksa Nazaruddin, penyidik KPK juga menjadwalkan memintai keterangan saudara Nazaruddin yang saat ini duduk sebagai anggota Komisi III DPR RI, M Nasir sebagai saksi untuk kasus yang sama.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka dalam kasus pembangunan PLTS tersebut. Kemudian, telah resmi dicegah oleh Ditjen Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) sejak 31 Mei 2011.
Dalam kasus korupsi tersebut sendiri KPK telah menetapkan Kepala Sub bagian tata Usaha Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan Transmigrasi (P2MKT) Kemenakertrans, Timas Ginting sebagai tersangka.
Sedangkan, Neneng diduga berperan sebagai perantara atau broker. Dimana, proyek pembangunan senilai Rp 8,9 miliar ini dimenangkan oleh PT Alfindo yang kemudian disubkontrak kepada beberapa perusaha.