REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terpidana kasus Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin hadir menjadi saksi dalam persidangan untuk kasus istrinya Neneng Sri Wahyuni di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/1).
Neneng Sri Wahyuni adalah terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di proyek PLTS Kemenakertrans, yang merugikan keuangan negara sebesar 2,7 miliar rupiah.
Advertisement