REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Terdakwa kasus suap Sesmenpora, Mindo Rosalina Manullang, Kamis (15/9) usai pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan keterlibatan dua orang anggota DPR terkait kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Mereka adalah Jhony Alen Marbun dan Emir Moeis.
“Ada fee yang mengalir ke DPR. Emir Moeis, Jhonny Allen dan lain-lain," ujar Rosalina usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (29/9/2011).
Rosalina yang kini berstatus terdakwa dalam kasus suap Sesmenpora, hari ini dipanggil sebagai saksi untuk mantan pejabat Kemenakertrans Timas Ginting dan Neneng Sri Wahyuni, istri dari M Nazaruddin. Timas dan Neneng telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Timas diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan pekerjaan supervisi PLTS yang dimenangkan oleh PT Alfindo. Sedangkan istri Nazar, Neneng Sri Wahyuni juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merupakan penghubung antara PT Alfindo dan pihak Kemenakertrans.