Senin 19 Sep 2011 10:18 WIB

Mekanisme Pemberian Tunjangan Profesi Guru Rawan Korupsi

Rep: c29/ Red: cr01
Dana tunjangan guru rawan dikorupsi (ilustrasi).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Dana tunjangan guru rawan dikorupsi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Forum Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengungkapkan kurangnya transparansi dalam kebijakan mekanisme pembayaran tunjangan sertifikasi pendidik.

"Kebijakan itu rawan disalahgunakan oleh kalangan birokrat pendidikan," ujar Sekjen FSGI, Retno Listyarti, dalam jumpa pers di kantor ICW, Kalibata, Ahad (18/9).

Hingga hari ini, kata Retno, mekanisme pencairan tunjangan tidak jelas. Jumlah yang semestinya diterima pendidik umumnya tidak sesuai dengan yang mereka terima.

Menurut temuan FSGI, beberapa kasus yang kerap menimpa para guru adalah seperti pengurangan pembayaran tunjangan. Mereka yang seharusnya menerima enam bulan, hanya dibayarkan 3-5 bulan. Sayangnya, banyak pula guru yang tidak berani mempertanyakan kapan kekurangan itu dibayarkan.

FSGI juga memaparkan beberapa contoh kasus serupa yang terjadi di daerah-daerah. Ketika ditanya apa penyebabnya, pihak Dinas Pendidikan di kabupaten atau kota menjawab dengan berbagai alasan yang beragam. Anehnya lagi, jawaban yang diberikan juga bukan penjelasan resmi dari instansi tersebut.

Salah satu guru SMKN 56 Jakarta yang hadir pada waktu itu mengungkapkan kasus yang baru saja dialaminya bulan Agustus lalu. Menurut Kepmendiknas No. 0350.0161/D5.6/D/SK/2011, kata dia, tunjangan profersi guru setara dengan satu kali gaji pokok bagi pegawai negeri sipil (PNS) sesuai perundang-undangan. "Nah, gaji pokok saya sekarang Rp 3.259.700, tapi tunjangan profesi yang saya terima Rp 2.490.700. Kemana Rp 800.000 lebih lagi?" ujarnya masygul.

Celakanya lagi, sambung guru yang enggan disebutkan namanya itu, guru-guru disuruh diam saja oleh pihak terkait.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement