Kamis 15 Sep 2011 19:18 WIB

Kejakgung Tunggu Sidang Uji Materi Yusril

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengajuan uji materi pasal Undang-Undang Imigrasi oleh Yusril Ihza Mahendra ke Mahkamah Konstitusi ditanggapi datar oleh pihak Kejaksaan Agung. Kepala Pusat Penerangan Hukum, Noor Rachmad, menjelaskan bahwa pihaknya hanya akan menunggu bagaimana sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Menurut Noor, mekanisme dari uji materi sudah memiliki prosedurnya sendiri. Kementerian Hukum dan HAM, ujarnya, akan mendampingi pemerintah dalam menghadapi gugatan Yusril tersebut. "Tinggal tunggu perkembangan. Biasanya ada perwakilan dari pemerintah dan dari Menkumham,"ujar Noor di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (15/9).

Terkait dengan kejelasan perkara Yusril sebagai tersangka kasus sistem administras badan hukum, Noor mengungkapkan prosesnya akan tetap berjalan. Namun, Noor mengaku tidak turut campur tentang apakah perkara yang juga melibatkan pengusaha Hartono Tanoesudibyo tersebut akan dilimpahkan tahap ke dua dan segera disidangkan atau tidak. "Ada atau tidak gugatan Yusril, perkara ini tetap jalan,"ujarnya.

Mantan menteri hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan gugatan uji materi Pasal 97 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal 97 ayat (1) UU berbunyi, “Jangka waktu pencegahan paling lama 6 (enam) bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan.” Yusril menganggap anak kalimat yang berbunyi “dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan” bertentangan dengan asas negara hukum, kepastian hukum, dan keadilan.

Serta, hak dan kebebasan setiap orang untuk meninggalkan wilayah negara RI kapan saja mereka mau, dan bebas untuk kembali. Sebagai tersangka, Yusril telah dilarang bepergian ke luar negeri seiring dengan keluarnya surat permohonan cekal berupa keputusan Jaksa Agung bernomor kep JA Kep-195/D/DSP.3/06/2011 atas nama Yusril Ihza Mahendra dan surat keputusan Jaksa Agung bernomor kep JA Kep-196/D/Dsp.3/06/2011 hartono Tanoesudibyo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement