REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT)
Kemenakertrans, Jamaluddin Malik, Selasa (14/9), diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus suap Kemenakertrans.
Jamaluddin membantah telah mengarahkan anak buahnya untuk meminta uang sebesar Rp 1,5 miliar terkait proyek progam Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tertinggal (PPIDT). "Tidak ada, demi Allah tidak ada," kata Jamaluddin usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Selasa (13/9) malam.
Menurutnya, pada tanggal 25 Agustus 2011 sebelum KPK menangkap dua orang anak buahnya, yaitu Sekretaris Ditjen P2KT, I Nyoman Suisanaya, dan Kabag Perencanaan dan Evaluasi Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan, ia sempat melakukan pertemuan.
Namun pertemuan dengan dua orang anak buahnya itu bukan untuk membicarakan soal uang sebesar Rp 1,5 miliar yang akan diberikan oleh PT Alam Jaya Papua melalui Dharnawati. "Pada pertemuan itu saya hanya pengarahan teknis saja. Di luar itu tidak ada," katanya.
Sebelumnya, pihak tersangka Dadong Irbarelawan menyebut Jamaluddin tahu banyak soal imbalan uang sebesar Rp 1,5 miliar. Menurut pihak Dadong, Jamaluddin mengetahui hal itu karena ia atasan Dadong dan Nyoman.