Selasa 13 Sep 2011 13:20 WIB

Atas Kasus Paspor Palsu, Gayus Tetap Dituntut 3 Tahun Penjara

Rep: C26/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG - Siang tadi digelar sidang replik atau pembacaan tanggapan oleh jaksa penuntut umum atas pledoi terdakwa kasus pemalsuan paspor Gayus Halomoan Tambunan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (13/9).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Syamsul Bahri Harahap tersebut, tim jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa Gayus Halomoan Tambunan alias Sony Laksono bersalah dengan sengaja menggunakan paspor palsu.

Tuntutan tersebut, kata jaksa, sesuai dengan Pasal 55 huruf A UU Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian dan Pasal 55 huruf C UU Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum nomor perkara PDM-79/TNG/05/2011 tanggal 12 Mei 2001.

"Intinya adalah kami tetap menjatuhkan hukuman tiga tahun bagi Gayus," kata salah satu jaksa penuntut umum Putri Ayu Wulandari usai sidang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement