REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) menerima ribuan laporan hakim bermasalah periode hingga catur wulan kedua (Januari-Agustus 2011). Juru bicara KY Asep Rahmat Fajar mengatakan, data laporan masyarakat yang diterimanya mencapai 1.169 kasus. Angka ini di luar tembusan dari instansi lain sebab bisa jadi satu hakim termuat dalam satu laporan atau lebih.
Adapun lima daerah dengan laporan terbanyak adalah Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatra Utara, dan Jawa Tengah. Berdasarkan rapat panel KY untuk menindaklanjuti laporan tersebut, yang tidak dapat ditindaklanjuti sebanyak 300 laporan.
Sementara, yang dapat ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya, yakni pemeriksaan hakim bermasalah sebanyak 206 laporan. "Sisanya masih telaah laporan oleh tim pengawas hakim," ujar Asep, Selasa (13/9).
Dijelaskan Asep, jumlah saksi yang diperiksa 121 orang dan mereka semua hadir, dan hakim yang diperiksa 31 orang, yang satu diantaranya tidak hadir karena telah diberi sanksi oleh Mahkamah Agung (MA).
Menurut Asep, rekomendasi sanksi yang dikeluarkan KY adalah satu hakim dijatuhkan sanksi pemberhentian tetap, lima hakim pemberhentian sementara, dan tujuh hakim mendapat teguran tertulis. "Untuk pemberhentian tetap n sementara masih menunggu tanggapan dari MA," terangnya.
Asep menjelaskan, majelis kehormatan hakim (MKH) untuk memberi sanksi hakim bermasalah yang telah dilaksanakan adalah satu kali atas nama hakim Eddy yang putusannya divonis sebagai hakim yustisial atau non palu. Hukumannya yang bersangkutan tidak diberikan remunerasi pendapatan selama dua tahun.
Untuk mencegah semakin meningkatnya pelanggaran hakim, kata Asep, KY sudah menyelenggarakan lokakarya peningkatan kapasitas hakim sebanyak dua kali di dua kota berbeda. Lokakarya tersebut mencakup kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan tujuh kali di tujuh provinsi berbeda dengan bekerja sama dengan Pengadilan Tinggi setempat.
Hasil lokakarya tersebut, lanjut Asep, terbentuk posko pemantauan peradilan dan hakim di 18 ibu kota provinsi hasil kerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) setempat. "Hasil kerja lainnya adalah seleksi calon hakim agung yang sudah dilaksanakan sekali dan menghasilkan 18 calon hakim agung yang dikirimkan ke DPR," kata Asep.