Senin 12 Sep 2011 15:16 WIB

Mahfud: KPK Jangan Terseret Strategi Nazaruddin

Rep: C13/ Red: Didi Purwadi
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.
Foto: Antara/Widodo S Jusuf
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, meminta Komite Etik KPK fokus dalam pemberantasan korupsi dalam kasus Muhammad Nazaruddin. Menurut Mahfud, KPK melalui Komite Etik menunjukkan gejala terpancing pada keterangan Nazaruddin yang tak membuktikan omongannya tentang suap dan pertemuan dengan pimpinan KPK.

“Saya lihat Abdullah Hehamahua mulai terpancing marah-marah dan menyatakan muak pada Nazaruddin yang plin-plan,” kata Mahfud dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Senin (12/9).

Mahfud menilai Ketua Komite Etik KPK tersebut terseret dalam strategi yang diumpankan Nazaruddin. Hal itu terbukti dengan tudingan Abdullah yang menyebut Nazaruddin tidak bisa membuktikan omongannya soal suap dan pertemuan dengan pimpinan KPK.

Nazaruddin, kata Mahfud, berupaya melancarkan strategi yang bisa membelokkan masalah korupsi agar terlupakan. Tujuannya agar kasusnya nanti bergeser pada persoalan pencemaran nama baik.

Ia menduga sangat mungkin kasus Nazaruddin mengarah kepada pencemaran nama baik atau memfitnah pimpinan KPK. Sedangkan, kasus korupsinya terabaikan. “Padahal kalau cuma pencemaran nama baik, itu paling-paling dia hanya dihukum tiga bulan penjara masa percobaan beberapa bulan,” terang Mahfud.

Mahfud meminta KPK tidak perlu marah-marah pada Nazaruddin tentang keterangannya yang menyerang atau menuduh Komite Etik tidak konsisten. Pokoknya, saran Mahfud, KPK wajib fokus ke persoalan korupsi Wisma Atlet dan dugaan-dugaan korupsi lain yang melibatkan Nazaruddin, seperti korupsi di Kemenakertrans.

Mahfud berharap KPK harus bekerja semaksimal mungkin untuk menyelamatkan negara dari korupsi kronis yang mengancam eksistensi NKRI. “Rakyat butuh sungguh-sungguh berharap tentang itu,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement