REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Komite Etik KPK menuding tersangka kasus suap Sesmenpora, Muhammad Nazaruddin, sebagai ‘tukang fitnah’. Nazaruddin dianggap hanya mengeluarkan pernyataan yang tidak pernah ia lihat dan diketahuinya secara langsung.
“Nazaruddin itu tukang fitnah,” kata Ketua Komite Etik KPK, Abdullah Hehamahua, melalui pesan singkatnya, Senin (12/9).
Abdullah menyatakan pendapatnya tersebut saat menjawab pertanyaan apakah Nazaruddin memberi keterangan langsung kepada Komite Etik soal Wakil Ketua KPK, Chandra M Hamzah, yang dianggapnya menerima uang terkait proyek pengadaan KTP elektronik dan pengadaan baju hansip di Kementerian Dalam Negeri. Menurut Abdullah, Nazaruddin tidak pernah melihat secara langsung peristiwa penyerahan uang itu. Ia menyatakan demikian hanya berdasarkan keterangan dari orang lain.
“Kalau dia punya bukti, saya tantang dia untuk menyerahkan bukti tersebut pada Komite Etik,” ujar Abdullah.
Komite Etik KPK, Kamis (8/9), melakukan pemeriksaan terhadap Nazaruddin. Kepada Komite Etik, Nazaruddin menyebut Chandra kecipratan aliran dana darinya dalam proyek pengadaan seragam hansip di Departemen Dalam Negeri (Depdagri) dan E-KTP (KTP elektronik).
"Kondisinya bahwa uang yang ke Pak Chandra sudah saya jelaskan kepada Komite Etik. Terkait uang yang mengalir itu, kapan, yang mengasih siapa? Pada proyek apa? Urusannya apa? Itu juga sudah sempat disupervisi sama KPK," ujar Nazaruddin.
Menurut Nazaruddin, besaran nilai kedua proyek itu mencapai Rp 7 triliun. Sayangnya, Nazar tak mengungkap berapa besaran uang yang mengalir ke Chandra dalam dua kasus itu.