REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melaporkan anggotanya, Lily Chadidjah Wahid, ke Mabes Polri, karena diduga mencemarkan nama baik Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar.
Lily menuding ada aliran dana hingga Rp 20 miliar. Dana juga ditudingnya diselewengkan untuk membangun kantor PKB di Jalan Raden Saleh. "Semua laporan itu tidak benar. Kita sudah melacak itu melalui Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK)," ungkap Ketua Lembaga bantuan Hukum & HAM (Lakum HAM) DPP PKB, Anwar Rahman, kepada Republika, Ahad (11/9).
Tudingan Lily dianggapnya merugikan PKB, karena melukai hati simpatisan partai. Muhaimin Iskandar yang dianggap sebagai panutan dicoreng namanya oleh anggota partai sendiri.
Laporan ke Mabes Polri dilakukan berdasarkan rapat pengurus partai yang dilakukan beberapa waktu lalu. Pengurus mempertimbangkan, tindakan apa yang harus dilakukan terkait Lily Wahid yang kerap mengutarakan pernyataan tidak benar kepada publik. "Jadi ini keputusan pengurus," jelasnya.
Saat melapor, Anwar membawa kliping berita-berita seputar pernyataan Lily Wahid yang dianggap fitnah. Bukti itu selanjutnya akan dianalisa oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Setelah itu akan ada pemeriksaan dari pelapor dan saksi.
Menurutnya, pernyataan Lily di media tidak didukung dengan bukti yang kuat. Dia dituding asal bicara sehingga dianggap memfitnah Muhaimin. Pihaknya berharap agar Lily mampu membuktikan pernyataanya terkait tudingan aliran dana kepada Muhaimin. "Kalau memang itu benar, silakan buktikan!" kata Anwar.
Dia mengimbau agar Lily tidak seenaknya sendiri menuduh atau menfitnah seseorang, karena ini menyangkut kehormatan. Menurut Anwar, Lily sudah berkali-kali memberikan tudingan tidak benar kepada petinggi partai yang membesarkannya.
Anwar menyatakan sudah berkali-kali memperingatkan dan menegur Lily. Namun hal itu tidak diindahkan. Kali ini tidak ada maaf. Pihak PKB menginginkan proses hukum agar Lily tidak dianggap merugikan partai yang didirikan (Alm) KH Abdurrahman Wahid itu.
Lily menuding istri Muhaimin menerima aliran dana sebesar Rp 20 miliar yang berasal dari pembagian jatah proyek program Percepatan dan Pembangunan Infrakstruktur Daerah Transmigrasi di Kemenakertrans.
Menurut Lily, aliran dana tersebut tak hanya mengalir ke rekening istri Muhaimin, Rustini Murtadho. Aliran dana sebesar itu juga mengalir ke beberapa pihak lain. Sayangnya, adik Gus Dur itu enggan mengungkap siapa penggelontor dana sepanjang September 2009 hingga Mei 2011 ke Bank Mandiri, BCA dan BNI tersebut.