Ahad 11 Sep 2011 10:52 WIB

Jimly Ingatkan MA Hormati Keputusan Komisi Yudisial

Rep: Ahmad Baraas/ Red: cr01
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - Mahkamah Agung (MA) seharusnya menghormati keputusan Komisi Yudisial (KY), meskipun keputusan KY itu kurang menyenangkan bagi lembaga MA.

"Seharusnya sesama lembaga negara harus ada sikap saling menghormati," kata mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, di Denpasar, Sabtu (10/9), seusai menjadi pembicara pada acara seminar sehari masalah hukum di Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Jimly mengatakan, sikap menghormati itu tercermin dari cara menyikapi setiap masalah. Meskipun tidak suka terhadap suatu masalah atau marah, namun tetap mau melaksanakan keputusan-keputusan atau kesepakatan-kesepakatan. "Sesama pejabat haruslah saling menghormati, itulah mekanisme dalam bernegara," katanya.

Guru besar ilmu hukum tata negara Universitas Indonesia itu memandang sikap MA yang menolak menjalankan rekomendasi KY, sebagai sikap yang tidak bijaksana. KY itu, kata dia, merupakan lembaga konstitusional. Kelembagaannya diatur dalam konstitusi dan merupakan lembaga resmi negara.

Jimly menambahkan, jika sekali saja MA tidak menghormati keputusan lembaga lain, maka tidak ada alasan bagi MA untuk mengharapkan lembaga lain menghormati keputusan yang dibuat MA. Sebaliknya hal itu alan menjadi preseden buruk bagi tradisi bernegara selanjutnya. "Ini kan urusan institusi, bukan pribadi. Putusan MA bisa jadi ke depannya akan diabaikan," ujarnya.

MA yang menolak keputusan KY dengan alasan bahwa keputusan KY dinilai mencampuri urusan substansi perkara, hanya persepsi MA saja terhadap proses keputusan KY. Padahal sebetulnya, KY hanya melihat pada proses keputusan pengambilan, bukan di substansi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement