REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menuding Gowerment Watch (Gowa) hanya ingin cari sensasi dengan menuduh pelaksanaan proyek KTP elektronik atau e-KTP bermasalah. “Mereka hanya ingin perhatian kami saja,” kata juru bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenok, Kamis (8/9).
Menurut Reydonnyzar, tudingan Gowa yang menyatakan terdapat kerugian negara sebesar Rp 1 triliun lebih dalam pelaksanaan e-KTP salah alamat. Sebab hingga kini Kemendagri belum membayar konsorsium pemenang tender hingga proyek e-KTP berjalan tepat waktu di 197 kabupaten/kota pada 2011.
Jika target pelaksanaan e-KTP yang mencakup 50 juta penduduk tersebut meleset, Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) dikenakan denda. “Pembayaran dilakukan jika proyek e-KTP tepat waktu, dan hingga kini negara belum keluar uang. Jadi Gowa salah alamat,” katanya.
Bahkan, Reydonnyzar berancang-ancang menyeret Direktur Eksekutif Gowa, Andi W Syahputra, jika terus berkoar di media menuduh ada korupsi dalam proyek yang digunakan sebagai patokan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyusun daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2014 tersebut.