REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komite Etik KPK mengubah keputusannya untuk tidak lagi memanggil tersangka kasus suap Sesmenpora, M Nazaruddin. Komite pimpinan Abdullah Hehamahua itu, Kamis (8/9) siang, mendadak memanggil Nazaruddin atas permintaan tim kuasa hukumnya.
Menurut Kabag Media dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, pihaknya mendapat telepon dari tim kuasa hukum Nazaruddin bahwa Nazaruddin bersedia untuk memberikan keterangan pada hari ini. Setelah disampaikan permintaan itu ke Komite Etik, mereka memutuskan untuk memanggil Nazaruddin pada hari ini juga. "Komite Etik menjadwalkan memanggil Nazaruddin pukul 14.00 WIB hari ini," kata Priharsa saat dihubungi, Kamis (8/9).
Anggota tim kuasa hukum Nazaruddin, Dea Tungga Esti, membenarkan soal panggilan itu. Menurutnya, kliennya akan mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tindak kejahatan korupsi. Baik pimpinan KPK maupun beberapa petinggi partai Demokrat yang kerap dia sebut-sebut turut terlibat dalam kasus yang menyeretnya ke jeruji besi. "Beliau (Nazaruddin) akan cerita apa yang beliau ketahui kepada Komite Etik dan penyidik," jelas Dea melalui pesan singkatnya, Kamis (8/9).
Menurutnya, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu akan diperiksa Komite Etik KPK, hari ini, Kamis (8/9). "Panggilan komite etik hari ini jam dua," kata Dea.
Sebelumnya, Ketua Komite Etik KPK, Abdullah Hehamahua menyatakan, tak lagi memanggil Nazaruddin untuk diperiksa dalam kasus dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK. "Nazarudin tidak akan diperiksa lagi oleh komite etik," kata Ketua Komite Etik KPK, Abdullah Hehamahua, di Jakarta. Kamis (8/9).