REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER - Siti Muawanah (35), tenaga kerja wanita (TKW) asal Desa Puger Wetan, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, Jawa Timur, meninggal dunia di Malaysia tanpa alasan yang jelas.
Ayah Siti Muawanah, Miarso, Jumat (26/8), mengatakan anaknya berangkat ke Malaysia pada Februari 2011 tanpa melalui pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) resmi di Jember.
"Muawanah berangkat ke Malaysia bersama tetangga yang sudah lama bekerja di Malaysia dan berangkat menjadi TKW tanpa biaya, dengan perjanjian potong gaji," tuturnya.
Selama di Malaysia, lanjut dia, Siti Muawanah sudah dua kali mengirim uang kepada keluarga untuk membiayai dua anaknya yang masih sekolah di desa setempat.
"Saya tidak tahu penyebab kematian anak saya di Malaysia. Saya hanya mendapat telepon dari teman anak saya di Malaysia yang bernama Navil mengabarkan, bahwa anak saya meninggal," tutur ibu Muawanah, Sriah.
Keluarga korban hampir tidak percaya dengan kematian TKW asal Desa Puger Wetan itu, karena dua jam sebelum menerima kabar duka, Siti Muawanah sempat menelpon keluarga untuk menanyakan persiapan buka puasa.
"Kami mendapat kabar bahwa anak saya meninggal dunia karena muntah darah usai makan soto, kemudian dilarikan ke rumah sakit setempat dan meninggal di sana. Padahal sebelumnya menelpon dengan kondisi baik-baik saja," katanya menjelaskan.
Calo yang membawa Muawanah ke Malaysia, lanjut dia, meminta uang sebesar Rp20 juta untuk pemulangan jenazah ke rumah duka di Jember.
Calo itu, menurut Muawanah, ternyata mengancam tidak akan memulangkan jenazah anaknya bila tak dikirim uang sebesar Rp20 juta.
"Kami akhirnya mengirim uang sebesar Rp15 juta untuk biaya pemulangan jenazah Muawanah. Kami terpaksa utang sana-sini untuk membayar biaya pemulangan jenazah anak saya," tuturnya.
Almarhum Siti Muawanah meninggalkan seorang suami bernama Baroji dan dua anak yang bernama Ahmad Sharoni (14) dan Naila (5).
Sementara Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jember, Ahmad Mufti, mengatakan pemulangan jenazah TKI yang meninggal adalah tanggung jawab PPTKIS atau majikan yang mempekerjakan Muawanah.
"Sesuai dengan aturan, majikan yang mempekerjakan alamrhum harus membayar gajinya selama yang bersangkutan bekerja di sana dan seluruh barang milik TKW itu harus disampaikan kepada keluarga korban," tuturnya.
Ia menegaskan, biaya pemulangan jenazah TKI dari Malaysia ke rumah duka bukan merupakan tanggung jawab pihak keluarga korban, sehingga tindakan yang dilakukan calo yang memberangkatkan Muawanah mengarah pada tindakan pidana pemerasan