Sabtu 20 Aug 2011 19:20 WIB

Zainal Arifin:Korban atau Pembuat Surat Palsu MK?

Rep: bilal ramadhan/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Mantan panitera pengganti Mahkamah Konstitusi (MK), Zaenal Arifin Hoesin ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pemalsuan surat MK. Zaenal Arifin disangkakan dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

"Sementara ini disangkakan dengan pasal 263 seperti Mashuri Hasan. Dia juga diduga turut serta dalam memalsukan surat. Jadi dia juga kena pasal 55," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Boy Rafli Amar yang dihubungi Republika, Sabtu (20/8).

Boy menambahkan untuk mendalami keterlibatan Zaenal Arifin dalam pemalsuan surat penjelasan MK kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu, polisi akan memeriksanya pada Senin (22/8) mendatang. Sebelumnya Zaenal telah diperiksa namun sebagai saksi dan kali ini diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya.

Penyidik sendiri belum memerlukan untuk mengkonfrontasi Zaenal Arifin dengan tersangka Mashuri Hasan atau pun dengan saksi lainnya. Saat ditanya apakah penyidik juga akan menetapkan tersangka baru dari pihak KPU, Boy mengatakan penyidik masih fokus dalam pemeriksaan Zaenal Arifin sebagai tersangka.

"Belum (ada tersangka dari KPU). Kita masih mau memeriksa Zaenal Arifin terlebih dahulu," kilah mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam mengatakan Zaenal Arifin masuk dalam kelompok pemalsu surat MK. Dalam penanganan kasus pemalsuan surat MK, polisi membagi para pelaku kasus itu dalam tiga kelompok yaitu, pemalsu surat, pengguna surat palsu dan orang yang memberi perintah untuk memalsukan surat.

Surat MK yang dipalsukan itu sendiri dikeluarkan pada 14 Agustus 2009, tiga hari sebelum surat MK yang asli diterbitkan. Isi dalam dua surat itu pun berbeda dalam memutuskan politisi yang menjadi pemilik kursi DPR Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Sulawesi Selatan. Dalam surat palsu tertulis nama Dewie Yasin Limpo dari Partai Hanura, sedangkan surat asli memutuskan Mestariani Habie dari Partai Geirndra.

Zaenal Arifin pun kaget setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka. Kuasa hukum Zaenal Arifin, Andi M Asrun mengatakan ia memang telah menerima surat pemanggilan Zaenal Arifin sebagai tersangka pada Jumat (19/8) malam untuk diperiksa pada Senin (22/8) mendatang, namun kliennya merasa dirinya dijadikan korban dalam kasus ini.

"Kaget, beliau (Zaenal Arifin) bilang kok saya yang melapor, saya yang jadi tersangka," kata Andi mengutip perkataan Zaenal Arifin. Ia juga mengakui dalam surat pemanggilan tersebut, Zaenal Arifin disangkakan dengan pasal 263 dan pasal 55 KUHP. Namun ia membantah jika disebutkan Zaenal Arifin sebagai pembuat surat palsu seperti yang dikatakan polisi.

"Selama ini Pak Zaenal justru yang menjadi korban. Dia sama sekali tidak terlibat dalam pemalsuan itu," ujarnya berkelit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement