Sabtu 20 Aug 2011 06:01 WIB

Polri: Zaenal Arifin Hoesin Tersangka Baru Kasus Surat Palsu MK

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tersangka baru dalam kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) telah ditetapkan penyidik Polri yaitu mantan panitera MK, Zaenal Arifin Hoesin. Zaenal dijadikan tersangka karena dianggap terlibat dalam pembuatan surat palsu tersebut.

"Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara pada hari ini (19/8)," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam kepada Republika, Jumat (19/8).

Anton menambahkan Zaenal dianggap sebagai pembuat dalam pemalsuan surat penjelasan MK kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam hasil gelar perkara secara internal yang dilakukan penyidik, memutuskan Zaenal berkontribusi juga dalam membuat konsep surat palsu bersama mantan juru panggil MK yang telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu, Mashuri Hasan.

Maka itu, penyidik akan memanggil Zaenal dalam pemeriksaan sebagai tersangka untuk pertama kalinya pada Senin (22/8) mendatang. "Untuk mendalami keterlibatannya, akan diperiksa sebagai tersangka pada Senin (22/8) mendatang," tegasnya.

 

Senada diucapkan Direktur I Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agung Sabar Santoso. Agung menambahkan barang bukti untuk mempersangkakan Zaenal telah cukup dimiliki penyidik. "Barang bukti sudah cukup. belum ada tersangka lain. Penanganan kasus masih berjalan," tegasnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement