REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung menyatakan pemeriksaan terhadap sembilan kepala daerah yang saat ini berstatus tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi, masih menunggu audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan di daerah.
"Berkaitan dengan penghitungan kerugian negara, harus diperiksakan dahulu, jadi kalau nanti daerahnya sudah mendapatkan angka kerugian negara, nanti Kejagung melanjutkan (permintaan izin dari presiden)," katanya, di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan terdapat sembilan kepala daerah yang saat ini berstatus tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Ia menegaskan sampai sekarang pihaknya masih menunggu masing-masing daerah untuk melaporkan adanya kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi.
Ketika ditanya apa ada target kapan selesainya audit tersebut, ia kembali menyatakan masing-masing daerah belum melaporkannya. "Yang menghitungkan masing-masing daerah, bukan di BPKP pusat," katanya.
Sebelumnya, Kejagung menangani sejumlah kasus yang menimpa kepala daerah, antara lain, Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara, Buhari Matta, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejagung terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dalam mengeluarkan surat izin kuasa pertambangan (KP) di areal Kawasan Konservasi Taman Wisata Laut, Pulau Lemo dengan tidak menggunakan izin dari Menteri Kehutanan.
Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Farouk Ishak menjadi tersangka dugaan korupsi pada divestasi saham PT Kaltim Prima Coal.
Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Arifin, tersangka terkait dengan dugaan korupsi dalam pemberian uang santunan pembebasan tanah eks Pabrik Kertas Martapura.