REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan surat permohonan red notice isteri Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, pada Selasa (16/8) lalu. Namun Polri meminta agar KPK melengkapi surat permohonan tersebut dengan sidik jari Neneng.
"Setelah dilakukan penelitian memang perlu ditindaklanjuti, pertama harus dilengkapi dengan sidik jari Neneng," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/8).
Anton menambahkan surat permohonan red notice yang diajukan KPK harus dilengkapi dengan sidik jari Neneng. Selain itu, untuk menjadikan Neneng sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), Polri akan melakukan gelar perkara, baru kemudian diserahkan ke markas interpol di Lyon, Prancis, oleh Kadiv Hubinter Polri, Irjen Boy Salamuddin.
Ia juga membantah pengajuan red notice Neneng telah ditolak Polri atau interpol seperti yang dikabarkan. Polri hanya meminta KPK untuk melengkapi surat permohonan, namun surat tersebut tidak dikembalikan dan Polri telah memberitahukan hal ini kepada KPK.
"Tidak dikembalikan surat permohonannya, namun meminta KPK untuk menambah sidik jari untuk melengkapinya supaya lebih jelas lagi saat digelar perkara," tegasnya.
KPK telah menetapkan secara resmi Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan supervisi PLTS pada 2008 di Kementerian Negara Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
Neneng juga diduga ikut membantu dalam pelarian suaminya yang juga mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin ke beberapa negara hingga akhirnya ditangkap di Cartagena, Kolombia, pada 7 Agustus 2011 lalu.