REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD kembali terpilih memimpin MK masa jabatan 2011-2014. Hal itu setelah dalam pemungutan suara yang diikuti sembilan hakim konstitusi, Mahfud meraih suara terbanyak dengan lima suara. Harjono meraih dua suara, Hamdan Zoelva satu suara, dan satu suara absen.
Dalam rapat pleno sebelum pemilihan ketua MK dilakukan, diajukan mekanisme pemilihan secara aklamasi. Namun sembilan hakim konstitusi tidak menemukan kata sepakat sehingga dilanjutkan dengan cara pemungutan suara.
"Mahfud MD terpilih sebagai ketua MK periode 2011-2014 dengan memperoleh lima suara," ujar Mahfud membacakan hasil penghitungan suara sebelum menutup sidang di Gedung MK, Kamis (18/8).
Mahfud mengaku siap menjalankan tugas dan amanah yang disampaikan sembilan hakim kontitusi setelah mendapat kepercayaan memimpin MK untuk kedua kalinya. Ia menilai keputusan pemungutan suara adalah pilihan bersama sehingga pihaknya akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya.
Menurut Mahfud, tidak ada terobosan baru yang dilakukannya untuk menahkodai MK tiga tahun ke depan. Hanya saja, kata dia, MK tidak akan bekerja di luar kewenangan maupun prosedur yang telah ditetapkan UUD 1945. "Tidak ada target baru, intinya perkara ditangani sesuai prosedurnya," terangnya.
Dijelaskan Mahfud, MK dikenal sebagai lembaga bersih dan tegas dalam mengambil keputusan, serta tidak ada intervensi dari pihak manapun. Ia berani menjamin setiap putusan MK tidak dipengaruhi unsur-unsur di luar pendapat hakim.