Rabu 17 Aug 2011 18:52 WIB

Wiih.. Di Sukabumi Para Pejabat Boleh Terima Parsel

Parsel
Foto: Pandega/Republika
Parsel

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI-- Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat tidak melarang para pejabat dan pegawai negeri sipil menerima parcel asalkan melapor kepada atasan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Para pejabat silahkan menerima parcel dari siapapun asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, selain itu harus melaporkan asal dan bentuk parcel tersebut kepada Pemerintah Provinsi Jabar untuk didata," kata Seketaris Daerah Kota Sukabumi, M Muraz.

Selain itu, jika dalam pendataan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Jabar ditemukan ada parcel yang harga atau kemasannya tidak sesuai aturan, maka akan disita dan penerima parcel tersebut akan dimintai keterangan dari mana asal parcel tersebut.

"Yang terpenting parcel yang diterima pejabat atau PNS tidak menyalahi aturan dan tidak ada unsur gratifikasi atau ada muatan atau tujuan lainnya," kata Muraz.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh pejabat dan PNS agar segera melapor ke Jabar jika ada yang mengirimkan parcel atau bingkisan lainnya yakni dengan cara memfoto parcel tersebut dan langsung dilaporkan kepada pemprov.

"Pejabat yang menerima parcel agar proaktif atau segera melapor ke Jabar jangan sampai ada tindakan dari pihak berwajib yang mempermasalahkan penerimaan parcel tersebut," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement