Senin 15 Aug 2011 14:24 WIB

KKP: Tuduhan Sektor Perikanan Rugi Rp 218 Triliun per Tahun tak Berdasar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan tuduhan kerugian di sektor perikanan yang mencapai Rp 218 triliun per tahun akibat banyaknya perizinan illegal tidak berdasar. Hal ini disampaikan KKP menanggapi klaim Ketua Forum Pers Pemerhati Pelanggaran Perikanan Nasional (FP4N), Ivan Rishky Kaya, seperti dimuat Republika.co.id beberapa waktu lalu.

Dalam laporannya ke ICW, Ivan mengatakan perikanan Indonesia mengalami kerugian mencapai Rp 218 triliun per tahun akibat illegal fishing dan illegal licence. Ia mengatakan jumlah kerugian ini berdasarkan hasil investigasi.

“Itu (kerugian Rp 218 triliun akibat perizinan ilegal tidak memiliki dasar perhitungan yang jelas karena tidak menggunakan metode penelitian dan dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” ungkap rilis KKP yang diterima Republika.co.id.

Ditegaskan dalam rilis tersebut bahwa Ditjen Perikanan Tangkap KKP tidak akan mengeluarkan izin apabila syarat-syarat perizinannya tidak lengkap sesuai prosedur, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement