REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Staf Khusus Presiden Bidang Hukum dan HAM Denny Indrayana mengingatkan agar keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Koruptor (LPSK) diselamatkan. Denny menengarai koruptor memanfaatkan LPSK untuk kepentingannya sendiri.
Ia merujuk pada desakan beberapa pihak yang ingin agar tersangka korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang, Nazaruddin dilindungi LPSK.
Meski memiliki kewenangan melindungi whistle blower atau justice collabolator, tapi jangan sampai koruptor berlindung di balik LPSK. "Jangan sampai dimanfaatkan koruptor untuk melindungi dirinya, untuk mengurangi sanksi bahkan tidak mengembalikan uang korupsi," jelas Denny usai diskusi di Warung Daun, Cikini, Sabtu (13/8).
Terkait keberadaan KPK, Denny masih percaya sepenuhnya dengan lembaga penegak hukum super bodi yang dipimpin Busryo Muqoddas tersebut. Menurut Denny, KPK masih mendapat citra paling baik dibanding lembaga penegak hukum lainnya.
Karena itu, ia berbeda pendapat dengan survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) yang menyatakan kepercayaan publik terhadap KPK turun di titik terendah. "KPK masih mendapat pesona di masyarakat," kata Denny.