REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mantan pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Gayus Halomoan Tambunan, dimungkinkan mendapatkan remisi dalam peringatan hari kemerdekaan RI ke-66 nanti. Terpidana kasus pajak itu bisa memperoleh remisi karena masa penahanannya yang sudah lebih dari sembilan bulan.
“Gayus kan kasusnya bukan korupsi yah, dapat juga dong, kalau sudah sembilan bulan masa penahanan,” ujar Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, di Komplek Istana Negara , Kamis (11/8)
Sebelumnya Majelis Hakim MA memutuskan untuk memperberat hukum Gayus menjadi 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Pada tahap banding di Pengadilan Tinggi DKI, Gayus divonis hukuman 10 tahun penjara. Sedangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ayah beranak tiga itu divonis tujuh tahun penjara.
Hal yang memberatkan hukuman Gayus di tingkat kasasi karena perbuatannya yang menimbulkan gangguan pemasukan pajak dapat mengakibatkan kemelaratan rakyat. Selain itu, hakim kasasi menilai Gayus tidak menyesali perbuatannya.
Sebetulnya, lanjut Patrialis, para koruptor tetap memperoleh hak remisi. Ketentuan itu berdasarkan PP 28 tentang pemberian remisi. Hanya saja perlakuan pemberian remisinya berbeda dengan tindak pidana biasa. “Itu ada aturannya ada PP nya, dia baru dapat dengan persyaratan yang begitu ketat,”ujarnya.
Patrialis menampik jika pemberian remisi buat koruptor itu adalah salah satu bentuk ketidakadilan. Menurutnya adil atau tidaknya suatu hukuman yakni ketika Ia dijatuhi vonis. Sementara pemberian remisi ada ketentuannya dalam peraturan. Kalau orang berkelakuan baik, maka Ia berhak memperoleh remisi.
Jika remisi itu tidak diberikan, maka tahanan di penjara akan merasa kehilangan harapan. Akhirnya dia putus asa. “Orang itu akhirnya bikin ribut terus, mereka bilang ngapain saya disini toh saya tidak dapat apa apa, nggak dapat penghargaan,” kata Patrialis.
Selain Gayus, terpidana lain yang kemungkinan dapat remisi yakni Antasari Azhar, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi yang terbelit kasus pembunuhan. “Antasari kasusnya pembunuhan kan, Saya kira dapat, pokoknya kalau dia sudah di atas sembilan bulan, maka dia dapat remisi,” terangnya.