Kamis 11 Aug 2011 15:58 WIB

Wartawan Pemeras Divonis 4,5 Bulan Penjara

REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR--Anwar Tanjung (43), oknum wartawan yang menjadi terdakwa kasus pemerasan terhadap pengusaha elpiji di Mengwi, Kabupaten Badung, pada persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, dijatuhi hukuman 4,5 bulan penjara. Pada persidangan itu, majelis hakim yang diketuai oleh Puji Harian, menjatuhkan pidana penjara selama empat-setengah bulan potong masa tahanan, dan memerintahkan terdakwa dari Tabloid Tipikor Jakarta itu membayar biaya perkara sebesar Rp2 ribu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Anwar Tanjung terbukti melanggar Pasal 368 ayat 1 KUHP, yakni secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum, memaksa seseorang disertai ancaman untuk memberikan suatu barang sebagian atau sepenuhnya untuk dimiliki. Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan sebelumnya, yakni meminta terdakwa dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara.

Selain menjatuhkan hukuman penjara selama 4,5 bulan, Anwar juga mendapat hukuman lain berupa pemusnahan barang-barang yang digunakan dalam melakukan aksi pemerasaan. Barang-barang tersebut seperti telepon genggam, kamera digital, koran Tipikor, serta beberapa kartu pers yang selama ini digunakannya untuk mendukung aksi pemerasan, agar korbannya percaya bahwa dirinya benar-benar wartawan yang ditakuti.

Majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, di antaranya perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan, Anwar mengakui perbuatannya, menyesal, dan belum pernah dihukum. Saat mengakui perbuatannya itu, Anwar juga sempat meminta maaf kepada sejumlah wartawan dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Anwar ditangkap pada Rabu (13/4) oleh aparat Polres Badung karena dilaporkan telah melakukan pemerasan terhadap Komang Karyana, seorang pengusaha elpiji. Dalam melakukan aksinya, Anwar "Si Jenggo" yang berasal dari Medan, mengancam korban dengan cara akan menyiarkan foto-foto korban saat melakukan pekerjaannya yang indikasinya adalah usaha pengoplosan gas.

Karena tidak ingin fotonya disiarkan di tabloid Tipikor Jakarta, korban terpaksa memberi Anwar uang Rp3 juta. Bahkan sebelum ditangkap polisi di rumah korban di Mengwi, Kabupaten Badung, Anwar sempat meminta uang sebesar Rp500 ribu tiap bulan kepada korban, namun tidak dikabulkan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement