REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai bekerja dengan memeriksa Deputi Penindakan Ade Rahardja dan Juru Bicara KPK Johan Budi terkait pertemuannya dengan M Nazaruddin awal tahun 2010.
Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja, di Jakarta, Rabu, mengatakan ia akan memberikan keterangan terkait dua kali pertemuannya dengan M Nazaruddin pada awal tahun 2010.
Menurut dia, informasi yang akan ia berikan kepada Komite Etik KPK tidak jauh berbeda dengan apa yang telah disampaikan kepada media massa, bahwa dalam pertemuan Nazaruddin sempat meminta agar KPK dapat menghentikan pemeriksaan terkait beberapa kasus dugaan korupsi salah satunya yang berkaitan dengan pengadaan alat kesehatan.
Seperti telah diungkapkannya bahwa pertemuan pertama dengan M Nazaruddin disebuah tempat makan di Jakarta awal tahun 2010 dirinya ditemani oleh Juru Bicara KPK Johan Budi. Sedangkan pada pertemuan kedua dirinya ditemani oleh seorang penyidik lembaga antikorupsi tersebut.
Karena itu pula selain akan memeriksa Ade Rahardja, Komite Etik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Johan Budi, dan menyusul nama-nama yang disebutkan oleh M Nazaruddin lainnya. Pemeriksaan terhadap Ade Rahardja dan Johan Budi dilakukan terkait dugaan pelanggaran etik.
Rencananya Komite Etik KPK yang terdiri atas empat orang dari eksternal dan tiga orang dari intern lembaga antikorupsi akan melakukan pemeriksaan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum pekan depan.
Anas pun akan dipanggil terkait dengan adanya dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang disebut namanya oleh M Nazaruddin. Kader Partai Demokrat lain yang juga rencananya dipanggil untuk pemeriksaan yakni Sekretaris Fraksi Demokrat Saan Mustopa dan Ketua Komisi Hukum yang juga dari Demokrat Benny K Harman.