REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menilai keberadaan Muhammad Nazaruddin dimungkinkan terancam. Mantan bendahara umum Partai Demokrat (PD) tersebut dinilai juga memungkinkan untuk dibungkam.
Hal itu bertujuan agar Nazaruddin tidak menyeret elite PD yang disebut-sebut ikut menikmati dana korupsi di beberapa kementerian. “Teorinya seperti di film (dibungkam) begitu. Tapi, saya tidak tahu di Indonesia,” kata Mahfud di gedung MK, Jakarta, Selasa (9/8).
Karena itu, Mahfud menyarankan agar kuasa hukum meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kondisi itu lebih menjamin keselamatan Nazaruddin supaya dia bisa bebas berbicara di pengadilan.
Lagi pula, kata Mahfud, LPSK tidak bisa pro aktif memberi perlindungan jika tidak diminta. “Nazaruddin lebih baik memang meminta perlindungan LPSK,” ujarnya.
Nazaruddin ditangkap petugas Interpol di Cartagena, Kolombia, pada Ahad (7/8). Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap Sesmenpora dan pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang.