REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (9/8), menggelar sidang dengan agenda tuntutan bagi terdakwa Robertus Santonius. Robertus yang didakwa menyuap pegawai pajak Gayus Tambunan sebesar Rp 925 juta itu dituntut oleh jaksa penuntut umum dari kejaksaan dengan hukuman empat tahun penjara.
Jaksa juga menuntut hukuman denda senilai Rp 200 juta. Apabila tidak bisa membayar, denda tersebut disubsitusikan dengan hukuman kurungan selama enam bulan.
Dalam isi surat tuntutan itu, jaksa menguraikan bahwa Robertus berusaha mempengaruhi pengurusan keberatan dan banding atas Pajak Penghasilan (PPh) PT Metropolitan Retailmart tahun 2004 dengan memberikan imbalan kepada Gayus. Pada perkara keberatan pajak di Pengadilan Pajak, Gayus bertindak sebagai kuasa hukum dari Ditjen Pajak. Atas pemenangan keberatan pajak PT Metropolitan Retailment, negara mengembalikan kelebihan pajak yang telah dibayar senilai Rp 537,599 juta, kelebihan PPh sebesar Rp 12,626 miliar serta pengembalian bunga sebanyak Rp 2,62 miliar.
Uang suap untuk Gayus diberikan Roberto dalam dua tahap. Uang tahap pertama senilai Rp 900 juta disetorkan kepada Gayus melalui transfer lewat rekening BCA cabang Suryopranoto Jakarta Pusat pada 28 Maret 2008. Selanjutnya pada 29 Agustus 2008, Roberto kembali mentransfer uang senilai Rp 25 juta ke rekening Gayus melalui BCA cabang Harmoni.
Menanggapi tuntutan itu, Robertus dan tim kuasa hukumnya akan menyampaikan pembelaan.