REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengumpulan informasi dan bukti terkait dugaan keterlibatan Direktur PT Duta Graha Indonesia (PT DGI), Dudung Purwadi, pada kasus suap Sesmenpora. KPK mulai melakukan penelusuran itu lewat semua informasi dari isi surat dakwaan terdakwa dan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Ya tentunya kita terus melakukan penelusuran soal dugaan keterlibatan dia (Dudung). Semua keterangan soal dugaan keterlibatannya di persidangan pasti kita tindaklanjuti,” kata Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, saat dihubungi Republika, Senin (8/8).
Seperti diketahui, dalam surat dakwaan kedua terdakwa kasus suap Sesmenpora, Mindo Rosalina Manullang dan Mohamad El idris, Dudung disebut melakukan pengaturan pembagian suap untuk sejumlah nama yang membantu terpilihnya PT DGI sebagai pemenang tender pembangunan wisma atlet SEA Games. Dia mengatur suap tersebut bersama dengan Rosalina, El Idris, dan Muhammad Nazaruddin.
Dudung sendiri sudah pernah menjalani pemeriksaan di KPK untuk memberi keterangan. Di dalam persidangan, Dudung menyatakan bahwa pembagian success fee atau komisi kepada pejabat adalah hal biasa.