REPUBLIKA.CO.ID,KLATEN--Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) Hidayat Nur Wahid mulai menyosialisasikan amandemen Undang-undang Dasar 1945 sebelum rencana itu direalisasikan agar masyarakat memiliki pemahaman cukup.
"Sosialisasi mengenai perubahan UUD 1945 dimaksudkan untuk memberi kejelasan kepada masyarakat mengenai pentingnya amandemen, sekaligus menyerap masukan dari mereka," katanya dalam acara sarasehan Pembahasan Sosialisasi Perubahan Amandemen UUD 1945 di Universitas Widya Dharma Klaten, Jawa Tengah, Sabtu.
Dalam kesempatan tersebut mantan Ketua MPR RI ini menyampaikan beberapa poin penting dalam rencana perubahan UUD 1945, diantaranya perubahan UUD 1945 tidak mengubah bagian pembukaan.
"Sama sekali tak ada perubahan dalam bagian tersebut karena pada dasarnya tujuan mengamandemen adalah untuk tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," tambahnya.
Selain itu, kata dia, dalam perubahannya nanti isi undang-undang tersebut akan mempertegas sistem presidensial, dimana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif.
Meski demikian ia tak menampik pro kontra pasti didapat dalam wacana mengenai hal ini sehingga masukan dari masyarakat menurutnya akan sangat membantu serta mendukung sosialisasi amandemen UUD 1945.
Ia juga menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi amandemen UUD 1945 bukanlah sebagai bentuk doktrin atau dogma yang harus disetujui oleh masyarakat tanpa menyerap aspirasi mereka terlebih dahulu.
Selain itu, kata dia, pemahaman masyarakat mengenai perubahan Undang-undang Dasar 1945 juga masih rendah, padahal mereka memiliki peran vital dalam menegakkan demokrasi di negara ini.
"Misalnya saja, masyarakat bisa mengajukan perubahan undang-undang tentang kepala daerah melalui Mahkamah Konstitusi. Tetapi yang terjadi saat ini banyak masyarakat yang tak paham akan hak mereka itu," ujarnya.
Oleh karena itu dirinya bertekad merubah sepak terjang proses amandemen UUD 1945 dengan memaksimalkan sosialisasi kepada warga negara ini karena bagian itu merupakan hal penting dimana pemilik undang-undang tersebut adalah masyarakat Indonesia.