Sabtu 06 Aug 2011 16:32 WIB

Eksplotasi Anak untuk Mengemis bisa Dipidana 10 Tahun

Rep: c13/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Jumlah pengemis di DKI Jakarta selama bulan Ramadhan hingga menjelang Lebaran terus meningkat. Menyikapi kondisi itu, Polda Metro Jaya siap menindak pengemis jalanan yang membawa bayi palsu atau sewaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharuddin Djafar mengatakan, jika terbukti ada pengemis yang mengeksploitasi anak di bawah umur bisa dikenakan tindak pidana. “Petugas akan menindak dengan proses hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 200 juta,” ujar Baharuddin ketika dihubungi Republika, Sabtu (6/8).

Menurutnya, tindakan polisi menindak pengemisi itu didasarkan pada UU Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002. Dikatakannya, mengajak bayi ke jalananan untuk menarik simpati pengendara jelas perbuatan melanggar aturan. “Ini termasuk eksploitasi,” tegasnya.

Meski begitu, kata dia, polisi tidak bisa langsung menindak sebab hal itu menjadi tupoksi Satpol PP DKI Jakarta. Jika Satpol PP menyerahkan pengemis ke polisi, kata dia, penyidik bisa mengenakannya dengan tuntutan pelanggaran UU Perlindungan Anak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement