Kamis 28 Jul 2011 12:48 WIB

Bukti Provokasi dari Jamaah Ahmadiyah Ringankan Hukuman

Rep: Muhammad Fakhruddin/ Red: Siwi Tri Puji B
Rumah Suparman di Cikeusik yang dirusak warga
Foto: Antara
Rumah Suparman di Cikeusik yang dirusak warga

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG - Provokasi dari Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang terungkap selama persidangan Cikeusik  meringankan vonis majelis hakim. Hal lain yang meringankan, karena para terdakwa belum pernah dipenjara dan berurusan dengan hukum. Kepada majelis hakim mereka juga telah menyatakan menyesal.

Terhadap putusan majelis hakim itu, jaksa penuntut umum, Dirja SH, tidak berkomentar banyak. “Kita masih pikir-pikir,” kata Dirja.

Sebanyak 12 warga yang menjadi terdakwa kasus Cikesik dipastikan segera menghirup udara bebas. Majelis hakim memvonis mereka bervariasi antara 3 sampai 6 bulan penjara dipotong masa tahanan.  

Dua belas terdakwa menjalani sidang secara bergantian di tiga ruang sidang Pengadilan Negeri Serang, Kamis (28/7). Dengan agenda mendengarkan vonis majelis hakim.

Para terdakwa, antara lain Ujang bin Sahari divonis 6 bulan penjara, Kyai Endang bin Sidik divonis 6 bulan, Dani bin Misra divonis 3 bulan, Saad Bahrudin bin Sapri divonis 3 bulan, Idris alias Idis bin Madhani divonis 5 bulan 15 hari, dan Adam Damini bin Armad divonis 5 bulan. Sedangkan, KH Ujang Muhamad Arif divonis 6 bulan penjara,Yusri bin Bisri, Muhamad Rohidin bin Eman, Yusuf Abidin alias Asmat bin Kamsa, KH Muhamad Munir bin Bisri, Muhamad bin Syarif.

Ketua majelis hakim Cipta Sinuraya, SH, dalam persidangan mengatakan, lamanya pidana yang tercantum dalam amar putusan dianggap sudah patut dan adil telaahannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement