Rabu 27 Jul 2011 20:01 WIB

Kejagung Kantongi Tersangka Kasus Sewa Boeing 737 Merpati Nusantara?

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung tengah membidik tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam sewa pesawat Boeing 737 TALG oleh PT Merpati Nusantara Airlines.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jasman Pandjaitan, di Jakarta, Rabu, menyatakan pihaknya sudah memeriksa semua direksi dimana saat kasus itu terjadi pada 2006. "Yang jelas kami menelusuri, ini niat siapa (penyewaan pesawat boeing)," katanya.

Sebelumnya pada Selasa (26/7), penyidik pada Jampidsus melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi mantan GM Air Craft Procurement PT Merpati Nusantara Airlines.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, menyatakan sampai sekarang belum ada yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Kendati demikian, ia menyebutkan pasal yang disangkakan dalam kasus tersebut, yakni, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya, Dirdik pada Jampidsus, Jasman Pandjaitan, menyatakan kasus penyewaan pesawat Boeing itu sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan karena ditemukan adanya unsur kerugian negara.

Disebutkan, penyewaan pesawat tersebut tanpa persetujuan dari Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Menneg BUMN).

Tim juga menelusuri keputuusan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) terhadap penyewaan dua pesawat dengan tarif satu juta dolar AS.

Dalam perjanjian, dua unit pesawat yang disewa itu seharusnya dikirimkan pada 2007, namun dari hasil penyelidikan, penyewanya belum mengirimkan pesawat sedangkan uangnya sudah dibayarkan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement