REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA - Pemerintah Malaysia akan melakukan pemutihkan 1,2 juta tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berdokumen tidak lengkap dan yang tidak berdokumen sama sekali alias berstatus ilegal. Seluruh TKI yang akan diputihkan ini dikelompokkan sebagai overstayers yang sudah berada di Malaysia lebih dari tiga tahun.
Kepala Badan Nasional Penempatan dan perlindungan TKI (BNP2TKI), Jumhur Hidayat dalam rilisnya dari Kuala Lumpur mengatakan bahwa program pemutihan ini akan ditangani tiga instansi berwenang yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sumber Manusia (Tenaga Kerja), Imigrasi, dan melibatkan ratusan agen penyalur TKI di Malaysia.
''Program pemutihan kali ini merupakan program pemutihan terbesar dalam sejarah penempatan TKI di Malaysia,'' tutur Jumhur. Proses pemutihan ini akan memakan waktu enam bulan hingga setahun lebih. Pemutihan akan menerapkan pola sidik jari yang diberlakukan pihak Malaysia.
Menurut data Kedutaan Besar Republik Indoensia di Malaysia dari 1,2 juta WNI/TKI yang diproses pemutihannya, 60 persennya akan langsung dibuatkan dokumen baru oleh KBRI Kuala Lumpur. Sedangkan 40 persen sisanya akan diproses di oleh Konsulat Jenderal RI di Johor Bahru dan KJRI Penang